Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Jateng Janji Sampaikan Tuntutan Buruh ke Pemerintah Pusat

Kompas.com - 02/10/2019, 20:43 WIB
Riska Farasonalia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekitar 500 buruh di depan Gedung DPRD Jawa Tengah akhirnya ditemui oleh anggota dewan.

Di atas mobil orasi Wakil Ketua Komisi E, Abdul Aziz berucap janji akan menginisiasi diterbitkannya Perda tentang Ketenagakerjaan.

“Kami sudah terima tiga tuntutan teman-teman, kita akan rekomendasikan. Ditambah 1 lagi, Perda Ketenagakerjaan,” teriak Abdul Aziz, Rabu (2/10/2019).

Anggota dewan dari Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) itu mengatakan dari ketiga tuntutan yang disampaikan sudah dipahami oleh Pemprov Jateng.

Baca juga: Tak Kalah dengan Mahasiswa, Polisi yang Jaga Demo Buruh Bawa Poster dengan Tulisan Menggelitik

Namun beberapa tuntutan tidak bisa dibahas oleh Pemprov Jateng karena dibuat oleh pusat sehingga pihaknya akan berusaha menyampaikan aspirasinya.

Sementara itu, Sekda Jateng Sri Puryono juga turut menemui massa aksi. Dalam kesempatan itu, Sri meminta masa buruh untuk mempercayakan aspirasinya kepada anggota dewan.

"Kami akan memproses apa yang disampaikan bapak-ibu sekalian semua,” ujar Sri.

Perlu diketahui, demo buruh di Gedung DPRD Jateng ini memiliki 3 tuntutan.

Antara lain penolakan naiknya iuran BPJS, Penolakan Revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menolak upah murah dengan merevisi PP 78 tahun 2005.

Baca juga: Tali Sandal Bupati Kendal sampai Putus Saat Temui Demo Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com