Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Rumah Sakit hingga Kapolsek Ramaikan Pilkada Grobogan 2020

Kompas.com - 24/09/2019, 23:57 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Grobogan, Jawa Tengah, telah membuka proses penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Grobogan 2020.

Penjaringan ditutup pada Rabu (18/9/2019). Tercatat, total ada delapan orang yang sudah mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran.

Dari delapan orang tersebut, hanya ada satu yang mendaftar untuk posisi Bupati Grobogan,  yaitu Sri Sumarni (petahana) yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Grobogan dan juga Ketua DPC PDI-P setempat.

Sedangkan tujuh pendaftar lainnya, semuanya memilih di posisi wakil bupati Grobogan.

Mereka yaitu Bambang Pujiyanto yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur RSUD dr Soedjati Purwodadi, Iptu Supardi yang sekarang menjabat Kapolsek Klambu, dan Ketua DPC Partai Hanura Grobogan Setiawan Djoko Purwanto.

Baca juga: 4 Fakta Spanduk Gibran Muncul Jelang Pilkada Solo, Inisiatif Masyarakat hingga Dicopot Satpol PP

Kemudian, Kades Penganten, Junaidi, Tri Ariyanto (tokoh masyarakat Kecamatan Kradenan), Pangkat Djoko Widodo yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Grobogan, dan mantan anggota DPRD Grobogan periode 2014-2019, Daryanto.

Ketua Panitia Penjaringan DPC PDI-P Grobogan, Agus Siswanto mengatakan, saat ini berkas formulir pendaftaran masih dalam proses verifikasi sebelum diserahkan ke pusat. 

Dalam penjaringan ini, PDI-P tak membutuhkan calon dengan kriteria khusus, hanya harus memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan.

Meski demikian, kata dia, tentunya PDI-P akan selektif dengan lebih mempertimbangkan "track record" para pendaftar.

"Keputusan ada di DPP, kami sifatnya membuka dan menerima pendaftaran. Ini juga tidak buru-buru karena instruksi dari pusat. Toh lebih cepat lebih baik," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2019).

Dijelaskan Agus, untuk penjaringan di tingkat partai, tidak mengharuskan pendaftar dari institusi polri untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca juga: Jika Serius Maju Pilwalkot Solo, Gibran Diminta PDI-P Sosialisasi ke Masyarakat

Hanya saja, peraturan itu akan berbanding terbalik ketika masuk pendaftaran di tingkat KPU.

"Untuk yang dari Kapolsek Klambu, pastinya harus mengundurkan diri saat di KPU. Semua calon kuat dan bagus-bagus. Karena ini lewatnya PDI-P, otomatis pendaftar masuk di PDI-P. Kalau masih bertahan di partainya, ya nanti pertimbangan lain. Ini masih diverifikasi," ujar Ketua DPRD Kabupaten Grobogan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com