LAMPUNG, KOMPAS.com – Personel Polres Tulang Bawang, Lampung, baru-baru ini meringkus perampok bersenjata api dan senjata tajam spesialis rumah mewah.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, tersangka perampok yang diringkus atas nama Alamsyah (38) warga Kampung Kejadian, Kabupaten Mesuji.
Alamsyah diringkus di salah satu rumah persembunyiannya di Tiyuh Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Tersangka ini residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Sudah empat kali masuk penjara dengan kejahatan yang sama, yakni pada 2001–2002 di Lapas Kotabumi, 2004–2005 di Lapas OKI, Sumsel, 2005–2010 dan 2014–2015 di Lapas Menggala," kata Syaiful, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga: Usia Baru 14 Tahun, Remaja Ini Sudah Jadi Perampok
Alamsyah biasa melakukan aksinya bersama tiga rekannya. Kelompoknya dikenal sadis dan tak segan- segan melukai korbannya apabila merasa terdesak atau melawan.
Syaiful mengatakan, tiga orang anggota kelompok Alamsyah sudah diamankan terlebih dahulu. Ketiga anak buah Alamsyah masing-masing bernama Sigit ditahan di Lapas Menggala) serta Parman dan Agus, keduanya tewas karena melawan saat ditangkap.
Kelompok Alamsyah merupakan perampok spesialis rumah mewah. Targetnya, seluruhnya pengusaha kaya di daerahnya.
Berdasarkan keterangan Alamsyah yang dicocokkan dengan laporan polisi, mereka enam kali merampok rumah di wilayah Tulang Bawang Barat dan Bengkulu.
Baca juga: Rumah Mewah Nia Ramadhani, Pernah Nyasar hingga Tempat Tidur 4 Meter
Tahun 2012, mereka merampok rumah pengusaha di Kecamatan Banjar Agung dan Kampung Tri Tunggal Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang.
Kemudian pada 2013, gerombolan ini merampok sebuah toko dan dua pengusaha karet di Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat. Kemudian pada 2017, merampok toko emas Arga Makmur di Bengkulu dan menggondol 2,5 kilogram emas dan uang tunai sebanyak Rp 500 juta.
Modus yang digunakan yakni dengan melakukan survei lokasi perampokan lalu memetakan jalur masuk dan keluar. Pada saat beraksi, ada satu orang yang mengawasi lokasi.
Baca juga: Duduk Perkara Perampokan Rumah Makan Gratis, Terekam CCTV hingga Uang Modal Tidak Diambil
"Setelah mendobrak masuk, mereka menodong korban dengan senjata api rakitan lalu mengikat dan menutup mulut korban. Jika korban melawan, komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya," kata Syaiful.
Alamsyah dan rekannya dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.