JAYAPURA, KOMPAS.com - Kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura, Papua, pada 29 Agustus, menyebabkan banyak korban yang mengalami kerugian material.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua menyebut, sangat mungkin bila para korban tersebut merupakan kreditur dari perbankan yang ada di Jayapura.
Para korban tersebut diprediksi merupakan kreditur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Ini kami masih belum dapat datanya, tapi pasti kredit kecil karena kami melihat imbasnya, di sepanjang jalan, banyak toko–toko kecil, dan rata–rata KUR itu Rp 25 juta atau paling enggak di bawah Rp 500 juta," ujar Kepala OJK Papua, Adolf Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Penggerak Massa Kerusuhan di Jayapura
Menurut dia, pasca-kerusuhan, OJK telah mengeluarkan imbauan kepada perbankan untuk menghitung dan mendata kerugian, terutama yang merupakan kreditur.
Adolf menilai, sangat mungkin para kreditur yang menjadi korban kerusuhan tidak akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) BI, terutama bagi mereka yang selama ini memliki catatan baik di perbankan.
"Peluang masuk blacklist-nya BI itu tidak karena ini kesalahannya bukan ada di mereka," kata dia.
Secara keseluruhan, Adolf menilai dampak kerusuhan bagi kinerja perbankan akan terlihat dalam jangka waktu menengah, tiga sampai enam bulan setelah kejadian.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengurus KNPB Terkait Kerusuhan di Jayapura
Selain dari sisi kreditur, Adolf menyebut, mengalami kerugian dari sisi alat operasional yang juga dirusak massa.
"Kami sudah minta ke perbankan, industri jasa keuangan, kira–kira potensi kerugiannya karena kerugiannya apa, dan berapa, seperti ATM yang rusak, kantor yang rusak," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.