Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengurus KNPB Terkait Kerusuhan di Jayapura

Kompas.com - 09/09/2019, 17:44 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Papua terus mengembangkan penyelidikan kasus kerusuhan Jayapura, dan jumlah tersangka terus bertambah.

Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Tony Harsono membenarkan ada pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan tersebut.

"Sudah, ini baru ditangkap dan saya sudah bilang kasus ini terus berkembang sampai ke puncaknya," ujar Tony, di Jayapura, Senin (9/9/2019).

Polisi belum menyebutkan siapa pengurus KNPB yang ditangkap.

Tony menegaskan, polisi terus mendalami peran dari pihak-pihak lain yang hingga kini belum ditangkap oleh Polda Papua.

Baca juga: 6 Fakta Terbaru Pasca-kerusuhan di Jayapura, Polisi Tetapkan 62 Tersangka hingga 4 WN Australia Dideportasi

Namun, dari keterangan-keterangan para tersangka yang kini ditahan di Polda Papua, sudah mulai didapati siapa saja yang berperan dalam kerusuhan Jayapura.

"Ini sudah mulai mengerucut proses pengungkapan ini, jadi kita kejar semuanya sampai (terkuak) siapa dibalik itu," ujar dia.

Terkait dengan kejadian yang terjadi pada 29 Agustus tersebut, Tony menyebut, total sudah ada 37 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dampak Kerusuhan di Jayapura, PLN Merugi Rp 1,9 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan, ada sejumlah organisasi yang melatarbelakangi kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Dua di antaranya adalah United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

"ULMWP dan KNPB bertanggung jawab atas kejadian ini. Mereka yang produksi hoaks itu," ujar Tito, saat berkunjung ke Jayapura, Papua, Kamis (5/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com