MATARAM, KOMPAS.com - Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram (Unram) menduga kuat ada kesalahan standar operasi prosedur (SOP) dari pihak kepolisian saat menangani kasus Zaenal Abidin, yang hendak ingin mengambil motornya karena telah ditilang pada Kamis (5/9/2019) lalu.
"Kuat dugaan dari kami ada kesalahan SOP yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus Zaenal," ungkap Joko Jumadi, selaku advokat di BKBH Unram, Senin (9/9/2010).
Baca juga: Ayah Zaenal: Lebih Baik Anak Saya Dipenjara 10 Tahun, daripada Dipukul Mati
Menurut Joko, dugaan itu dibuktikan dengan adanya tali asih yang diberikan pihak kepolisian kepada keluarga Zaenal dan penandatanganan surat pernyataan.
"Karena ini ada tali asih dan surat pernyataan dari keluarga, kami menduga ada proses kesalahan dalam penanganan saudara Zaenal," ungkap Joko.
Diberitakan sebelumnya, Zaenal yang berasal dari Desa Paok Motong, Lombok Timur, tewas setelah diduga berkelahi dengan oknum kepolisian di Satlantas Polres Lombok Timur.
Korban berkelahi karena persoalan tilang. Seusai terjadi perkelahian, Zaenal dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diperiksa.
Baca juga: Ini Isi Surat Pernyataan Keluarga Zaenal, Pria Tewas Diduga Menyerang Polisi karena Tilang
Namun, saat hendak dibawa, Zaenal terjatuh tak sadarkan diri. Melihat kondisi itu, polisi kemudian membawa Zaenal ke Rumah Sakit Umum Selong, Lombok Timur.
Namun, setelah melalui perawatan, Zaenal meninggal dunia pada Sabtu (9/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.