BANDUNG, KOMPAS.com- Sidang sengketa jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali berlanjut, Senin (26/8/2019).
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli.
Salah satu saksi fakta yang ikut mengetahui proses penetapan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih lewat jalur seleksi terbuka adalah Widodo Sigit Pudjianto, mantan Kabiro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini menjadi dosen di IPDN.
Dalam kesaksiannya, Widodo mengatakan bahwa Wali Kota Bandung Oded M Danial telah melakukan pembangkangan karena tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri.
Rekomendasi itu dituangkan dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ tanggal 20 September 2018, tentang penetapan Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung.
Bukannya melantik Benny, Oded malah melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.
"Putusan itu salah. Menurut saya, wali kota sudah melakukan pembangkangan. Engga boleh seperti itu, wali kota harus tegak lurus (dengan putusan Kemendagri)," kata Widodo, Senin sore.
Baca juga: Sidang PTUN, Saksi Sebut Benny Bachtiar Sudah Sah untuk Dilantik Jadi Sekda Kota Bandung