Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelaporan Ustaz Abdul Somad, Polda NTT Masih Periksa Saksi Ahli

Kompas.com - 23/08/2019, 21:45 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, dalam kasus laporan dugaan penistaan agama oleh Ustaz Abdul Somad (UAS).

"Saat ini, kami masih periksa sejumlah saksi terkait laporan itu," ungkap Kapolda NTT Irjen Polisi Raja Erizman, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019)

Menurut Erizman, saksi yang terlebih dahulu diperiksa adalah saksi ahli.

Baca juga: Bareskrim Polri Masih Mengkaji Laporan terhadap Ustaz Abdul Somad

Selain memeriksa saksi, lanjut Erizman, pihaknya juga akan mempelajari kasus itu secara menyeluruh.

"Kami juga pelajari, apakah memenuhi unsur-unsur pidananya," kata Erizman.

Sebelumnya diberitakan, Ustaz Abdul Somad (UAS), dilaporkan sebuah organisasi kemasyarakatan, Brigade Meo Nusa Tenggara Timur ( NTT) ke Polda NTT, Sabtu (17/8/2019) siang.

Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/290/VIII/RES.1.24/2019/SPKT Polda NTT, terkait video ceramah UAS yang dinilai menyinggung agama lain.

"Kita laporkan soal video (dugaan) penodaan agama oleh Ustaz Somad yang lagi viral di media sosial," ungkap Ketua Umum Brigade Meo Yacobis Mercy Siubelan, kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Tegaskan Ceramahnya yang Viral Ditujukan untuk Umat Muslim

Menurut Mercy, alasan pelaporan itu menyusul beredar video dugaan penodaan terhadap simbol agama Kristen.

Meski telah dilakukan klarifikasi oleh UAS, tapi menurut Mercy proses hukum tetap berjalan.

Pihaknya menyayangkan ceramah UAS yang disebut telah memprovokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com