ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kementerian Pertanian RI, sedang memproses sertifikasi dan pelepasan benih padi IF8.
Bahkan, tim kementerian dilaporkan sudah mendatangi petani di Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai penemu benih yang di Provinsi Aceh dilarang beredar itu.
Sekretaris Asosiasi Bank Benih & Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Provinsi Aceh Munirwan saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (18/8/2019) menyebutkan, tim kementerian sedang memproses izin benih IF8 tersebut.
Meurut dia, untuk memastikan asal usul penemu benih, tim sudah mendatangi petani Karanganyar, baru-baru ini.
Baca juga: Kasus Kades Munirwan Ditahan Karena Sebar Benih IF8, Ini Solusi Pemkab Aceh Utara
“Secara administrasi Kementerian Pertanian sedang memproses perizinan dan pelepasan benih IF8 itu. Semoga bisa segera selesai dan produksi benih itu bisa digunakan oleh petani seluruh nusantara,” kata Munirwan yang juga Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara itu.
Munirwan sendiri sebelumnya ditetapkan Polda Aceh atas sangkaan menjual benih IF8 yang belum dilepas oleh Kementerian Pertanian RI dan belum mendapat sertifikasi.
Belakangan, Polda Aceh mengabulkan penangguhan penahanan Munirwan setelah sejumlah tokoh dan masyarakat Aceh menjaminnya.
Sejak kasus itu ditangani Polda Aceh, sambung Munirwan, seluruh aktivitas pembibitan IF8 terhenti. Sehingga praktis dia tak ada lagi pengembangan benih itu di Aceh.
“Kita berdoa, pelepasan benih IF8 oleh Kementan segera dilakukan. Agar benih ini bisa digunakan lagi oleh petani,” pungkasnya.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tahan Inovator Benih IF8
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.