Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD PDI-P Maluku Sediakan 7 Jabatan untuk Tokoh Ormas Islam

Kompas.com - 10/08/2019, 18:37 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - DPD PDI-Perjuangan Provinsi Maluku akan menggaet sejumlah tokoh ormas Islam guna bergabung dalam kepengurusan partai.

Ketua DPD PDI-P Maluku Murad Ismail mengatakan, ada tujuh posisi di struktur kepengurusan DPD PDI-P Provinsi Maluku yang disiapkan bagi tokoh dari sejumlah ormas Islam. 

"Saya diberi pesan oleh Jakarta (DPP PDI-P) langsung ada tujuh jabatan yang harus diisi oleh Muhammadiyah, NU dan ormas Islam lain," ungkap Murad di Kompleks Masjid Raya Al-Fatah, Ambon, Sabtu (10/8/2019).

Baca juga: Posisi Risma yang Menjabat Ketua DPP PDI-P Dianggap sebagai Reward

Mantan Komandan Korp Brimob Polri ini mengatakan, PDI-P merupakan partai nasionalis dan sangat terbuka bagi semua kalangan. Sehingga, PDI-P Maluku akan terbuka menerima tokoh dari ormas Islam untuk bergabung di kepengurusan partai. 

"Tujuh jabatan yang dipersiapkan untuk ormas Islam itu agar PDI-P Maluku tidak terkesan menjadi partai yang tidak nasionalis," ujarnya.

Meski telah mengisyaratkan tujuh jabatan bagi para tokoh ormas Islam, dia enggan menyebutkan jabatan apa saja yang akan diberikan.

Langkah Murad ini dilakukan lantaran basis pemilih PDI-P di Maluku selama ini hanya terkonsentrasi di komunitas tertentu.

Baca juga: Berbekal Uang Rp 3 Juta dari Jemaah Gereja, Praja Asal Maluku ini Lulus dari IPDN

 

Dengan menggaet tokoh-tokoh Muslim di kepengurusan PDI-P Maluku, Murad berharap pada pemilu mendatang segmen pemilih PDI-P bisa lebih merata.

Sebelumnya, Murad ditetapkan sebagai Ketua DPD PDI-P Maluku pada tanggal 21 Juli 2019 lalu. Dia menggantikan posisi Edwin Adrian Huwae yang saat ini dipercayakan sebagai Sekretaris DPD PDI-P Maluku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com