Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Usulkan Pileg dan Pilpres Dipisah

Kompas.com - 05/08/2019, 15:49 WIB
Aam Aminullah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri akan mengusulkan agar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada pemilu mendatang digelar secara dipisah.

Selain itu, Kemendagri juga meminta agar masa kampanye pemilihan kepala daerah, Pileg, dan Pilpres nantinya dipersingkat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri akan mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar Pileg dan Pilpres 2024 tidak digabung dalam waktu yang bersamaan.

"Nanti diusulkan apakah masuk undang-undang atau cukup revisi Peraturan KPU bahwa masa kampanye Pileg dan Pilpres itu dipersingkat, maksimum dua bulan," ujar Tjahjo di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (5/8/2019) siang.

Baca juga: Soal Kunker ke Luar Negeri, Mendagri Beri Peringatan Sejumlah Kepala Daerah

Tjahjo menuturkan, usulan juga meliputi pelaksanaan Pileg dan Pilpres tidak digabung seperti Pemilu 2019 lalu.

"Usul revisi nanti antara pileg dan pilpres dipisah. Nantinya, keserentakannya tidak (lagi) pada hari dan jam yang sama. Bisa terpaut dua minggu atau satu bulan, nanti diusulkan," tutur Tjahjo.

Tjahjo menyebutkan, pelaksanaan Pileg untuk DPRD kabupaten dan DPRD provinsi diusulkan digabung. Namun, terpisah dengan pelaksanaan Pileg DPR RI dan DPD RI.

Tjahjo mengatakan, selain usulan itu, pihaknya juga menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberlakukan sistem online e-rekapitulasi.

Kemudian, KPU diharapkan lebih selektif dalam rekrutment kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Termasuk nanti untuk rekrutment KPPS-nya juga nanti harus memerhatikan faktor kesehatan, dan asuransinya. Semua pihak dilibatkan, termasuk mahasiswa harus dilibatkan," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com