KOMPAS.com - Sugeng (44) warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap apara kepolisian setelah mencabuli anak kandungnya yang berinisial BG (19) hingga 50 kali.
Aksi bejat pelaku yang memiliki lima istri ini pertama kali dilakukan tahun 2015 saat korban masih berusia 16 tahun.
Kelakuan Sugeng baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.
Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro. Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri, mendapat laporan dari korban polisi langsung menangkap pelaku.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dijebloskan ke penjara. Di dalam sel tahanan Mapolres Lumajang Sugeng dihajar sesama penghuni tahanan.
Berikut fakta ayah kandung cabuli anak hingga 50 kali:
Kapolres Lumajang AKBP Muh. Arsal mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.
Kelakuan Sugeng baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.
Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro. Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.
"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (32/7/2019) malam.
Baca juga: Pria dengan 5 Istri Cabuli Anak Kandung 50 Kali
Arsal menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan.
“Orang tua bejat. Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015. Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” ungkapnya.
Baca juga: Istri Laporkan Suami Setelah Pergoki Anaknya Diperkosa