Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Bimbel Jadi Pelaku Pencabulan Anak, Begini Modusnya

Kompas.com - 29/07/2019, 14:03 WIB
Idham Khalid,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap ECP (30) seorang guru bimbingan belajar (bimbel) di salah satu wilayah kota Mataram.

ECP ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak.

ECP yang merupakan warga asal Cianjur, Jawa Barat, ini ditangkap polisi di tempat bimbingan belajar, tempat ECP biasa mengajar pada, Kamis (25/7/2019)

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Kristiaji menyebutkan, modus tersangka melakukan pencabulan yakni dengan memfasilitasi korban dengan memberikan ponsel miliknya.

ECP kemudian mempertontonkan video porno yang ada di ponselnya. Setelah itu, ECE  mencabuli anak didiknya.

"Tersangka biasanya membuat janjian dengan korban melalui messenger untuk bertemu, kemudian memberikan handphone-nya, melihat film porno, kemudian pelaku mencabulinya," ujar Kristiaji dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Pelaku Gendam dan Pencabulan Mahasiswi Unpad Diburu Polisi

Kristiaji menyebutkan, pelaku biasanya membayar korban setelah melakukan pencabulan. Anak korban pencabulan diberikan uang mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.

"Biasanya korban dibayar dari Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," kata Kristiaji.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapan sebanyak  7 orang yang sudah menjadi korban pencabulan.

ECP terancam hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Waspada Grooming, Modus Pencabulan Anak dengan Membangun Hubungan!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com