Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Pria dengan 5 Istri yang Cabuli Anaknya Puluhan Kali, Dilakukan Sejak 2015 hingga Dihajar Sesama Tahanan

Kompas.com - 01/08/2019, 13:14 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sugeng (44) warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap apara kepolisian setelah mencabuli anak kandungnya yang berinisial BG (19) hingga 50 kali.

Aksi bejat pelaku yang memiliki lima istri ini pertama kali dilakukan tahun 2015 saat korban masih berusia 16 tahun.

Kelakuan Sugeng baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.

Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro. Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri, mendapat laporan dari korban polisi langsung menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dijebloskan ke penjara. Di dalam sel tahanan Mapolres Lumajang Sugeng dihajar sesama penghuni tahanan.

Berikut fakta ayah kandung cabuli anak hingga 50 kali:

1. Dilakukan sejak tahun 2015

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Kapolres Lumajang AKBP Muh. Arsal mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.

Kelakuan Sugeng baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.

Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro. Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.

"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (32/7/2019) malam.

Baca juga: Pria dengan 5 Istri Cabuli Anak Kandung 50 Kali

2. Polisi masih dalami apakah ada korban lain

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Arsal menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan.

“Orang tua bejat. Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015. Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” ungkapnya.

Baca juga: Istri Laporkan Suami Setelah Pergoki Anaknya Diperkosa

3. Miliki lima orang istri

Ilustrasi istriCreativaImages Ilustrasi istri

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Ketua Tim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri.

Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hasran.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan, Korban Pencabulan Guru Bimbel Merupakan Anak Jalanan

4. Dihajar sesama tahanan

Ilustrasi penjara.The Guardian Ilustrasi penjara.

Kapolres Lumajang AKBP Muh. Arsal menjelaskan, Sugeng dihajar tahanan pada malam pertama masuk sel polres. Hal itu diketahui keesokan harinya. Sugeng masuk sel pada Selasa (30/7/2019) dan pada Rabu (31/7/2019) pagi wajahnya sudah lebam-lebam.

Menurutnya, polisi yang berjaga di tahanan sudah melaksanakan tugas sesuai SOP, yakni mengontrol para tahanan hampir setiap jam.

“Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam. Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng,” katanya Kamis (1/8/2019) pagi.

Agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan, Kapolres memisahkan Sugeng dengan tahanan yang lain. Polisi menempatkan Sugeng di ruang tahanan khusus dan terisolasi dengan para tahanan yang lain.

Baca juga: Jengkel, Sejumlah Tahanan Hajar Pria Beristri 5 yang Cabuli Anaknya 50 Kali

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faisol)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com