Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Penyitaan 4 Buku DN Aidit, Diserahkan MUI hingga Polisi Siap Digugat

Kompas.com - 01/08/2019, 10:59 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Dua pegiat literasi di Surabaya ditangkap polisi setelah memajang empat buku karangan DN Aidit di lapak baca gratis di Alun-alun Kraksaan, Probolinggo, Sabtu (27/7/2019).

Dua pemuda berinisial MB (24) dan SA (25), terpaksa digelandang ke kantor polisi. Polisi beralasan, keempat buku tersebut berisi paham pro komunis yang dilarang oleh negara.

Sementara itu, Kepala Divisi Riset, Pengembangan dan Kerjasama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Sahura, mengkritik penyitaan sejumlah buku DN Aidit milik komunitas Vespa Literasi tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Ada 4 buku koleksi Komunitas Vespa Literasi disita

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Kapolsek Kraksaan Kompol Joko Yuwono menjelaskan, ada dua orang anggota Komunitas Vespa Literasi yang diamankan dalam kasus tersebut.

"Keempat eksemplar buku yang dinilai pro komunis itu diamankan. Selain buku, kedua penggiat literasi juga diamankan ke Mapolsek Kraksaan," katanya, Minggu (28/7/2019).

Menurut Yuwono, buku-buku DN Aidit yang digelar pada lapak gratis itu antara lain berjudul Dua Wajah Dipa Nusantara, Menempuh Djalan Rakjat, DN Aidit Sebuah Biografi Ringkas, dan buku Sukarno, Marxisme & Leninisme karya Peter Kasenda.

Dua orang yang ditangkap adalah anggota dari Komunitas Vespa Literasi, MB warga Desa Jati Urip, Kecamatan Krejengan dan SA, warga Desa Bago, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Saat Jokowi Bicara Foto Seseorang Mirip Dirinya bersama DN Aidit...

2. Penyitaan buku dikritik LBH

Kepala Divisi Riset, Pengembangan dan Kerjasama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Sahuradok pribadi Kepala Divisi Riset, Pengembangan dan Kerjasama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Sahura

Sahura mengkritik penyitaan sejumlah buku DN Aidit milik komunitas Vespa Literasi di Probolinggo, Jawa Timur.

Tindakan tersebut dianggap sewenang-wenang dan melanggar hukum. Menurut Sahura, penyitaan buku tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sahura mengatakan, apabila buku-buku itu terlarang, maka harus ada proses peradilan terlebih dahulu.

"Penyitaan terhadap buku-buku yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, harus dilakukan melalui proses peradilan, sebagaimana yang diperintahkan oleh putusan MK Nomor 20/PUU-VIII/2010. Artinya, penyitaan tanpa proses peradilan merupakan proses eksekusi ekstra yudisial yang ditentang oleh negara hukum," kata Sahura, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Jika Penyitaan Buku DN Aidit Melanggar Hukum, Polda Jatim Siap Digugat

3. Keterlibatan TNI dipertanyakan

IlustrasiKOMPAS Ilustrasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com