Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Obat Keliling Cabuli Gadis Saat Tawarkan Produknya

Kompas.com - 31/07/2019, 11:29 WIB
Ari Himawan Sarono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Polres Pekalongan Jawa Tengah meringkus Hendri (23), seorang penjual obat herbal karena mencabuli AU (18), yang merupakan gadis keterbelakangan mental, Rabu (31/7/2019).

Hendri mencabuli korbannya dengan bermodus menawarkan obat saat ia berjualan ke rumah AU, di Desa Bener Kecamatan Wiradesa.

Niat tersangka yang merupakan warga Cimahi Jawa Barat tersebut muncul ketika saat berada di rumah korban. Hendri melihat AU sedang tidur lalu tergiur dengan kemolekan korbannya.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan, Korban Pencabulan Guru Bimbel Merupakan Anak Jalanan

"Saat berada di dalam rumah saya melihat Korban yang sedang tiduran di ruang tengah, saat itu timbul hasrat karena melihat bentuk tubuh AU," kata Hendri, saat dimintai keterangan polisi.

Saat pelaku keluar dari rumah Korbannya, dalam perjalanan pelaku berpapasan dengan ibu korban.

Namun, ibu korban tidak menaruh curiga kepada pelaku yang telah menyetubuhi anaknya.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan, kasus tersebut terkuak karena korban mengadu ke kakak perempuannya.

Atas aduan dari AU, kakak korban mendatangi ketua RT setempat dan mencari keberadaan Hendri bersama masyarakat.

"Tidak mau kehilangan jejak pelaku, dengan dibantu warga lain berusaha mencari pelaku. Dan akhirnya pelaku dapat ditemukan dan langsung diamankan serta dibawa ke kantor polisi," kata Akrom.

Baca juga: Guru Bimbel Jadi Pelaku Pencabulan Anak, Begini Modusnya

Menurut Akrom, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan meminta keterangan korban dan saksi.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini polisi juga akan meminta keterangan korban dan saksi,” ujar Iptu Akrom.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 286 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com