Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru Bimbel Cabuli 7 Bocah Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/07/2019, 23:12 WIB
Karnia Septia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap ECP (30), oknum guru bimbingan belajar (bimbel) swasta di Kota Mataram karena diduga mencabuli tujuh bocah.

Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Purnama menyebutkan, pelaku ECP diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, di sebuah tempat bimbel, Kamis (25/7/2019) pukul 21.30 WITA.

"Tersangka ECP telah memfasilitasi 7 anak dengan memberikan HP miliknya untuk menonton film porno dan bermain FB, kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap ketujuh anak tersebut secara terpisah," terang Kombespol Purnama seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (29/7/2019).

Ketujuh korban merupakan anak jalanan yang masih berusia di bawah umur, mereka berusia 11 tahun, 13 tahun dan 14 tahun.

Baca juga: Oknum Guru Madrasah Telah Cabuli Siswinya 6 Kali

"Tersangka pernah memberikan anak-anak tersebut sejumlah uang pertama-tama memberikan sebesar Rp 100.000, terkadang Rp 50.000, Rp 20.000 sampai Rp 10.000," sebut Purnama.

Selain menangkap ECP, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain sarung, HP, satu botol minyak zaitun dan satu botol body lotion.

Perbuatan oknum guru bimbel ini melanggar pasal 82 ayat (1) dan atau (2) Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oknum guru yang cabuli 7 bocah terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan, serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Pelecehan Turis di Malioboro, Pelaku Oknum Guru Olahraga hingga Incar Turis Asing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com