Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Rotasi, Mendikbud Sebut Guru Bertugas Maksimum 6 Tahun di Satu Sekolah

Kompas.com - 28/07/2019, 17:45 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan segera menerapkan kebijakan rotasi bagi guru yang bertugas di sekolah Negeri.

Hal itu disampaikan Muhadjir, usai menghadiri acara Tablig Akbar warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (28/7/2019).

Sejalan dengan penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru, tahap berikutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah rotasi guru.

Muhadjir mengungkapkan, salah satu kebijakan dalam rotasi guru yakni batasan waktu bagi guru yang bertugas di satu sekolah.

"Peraturannya sudah dibikin. Guru guru di daerah harus diputar (rotasi), maksimum guru mengabdi itu 6 tahun di satu sekolah. Tidak boleh, sampai meninggal dunia (pensiun) guru hanya (bertugas) di satu sekolah saja," ungkap Muhadjir di Jombang.

Kata Muhadjir, kebijakan rotasi guru akan dilaksanakan mulai tahun ini. Rotasi guru akan diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia.

Baca juga: Pemerataan Kualitas Pendidikan, Jabar Lakukan Rotasi Guru

"Mulai tahun ajaran ini kita mulai dan sebagian daerah sudah memulainya," jelasnya saat ditemui Kompas.com, sebelum meninggalkan lokasi acara Tablig Akbar warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy sempat menyinggung pentingnya sistem zonasi dalam PPDB dan rotasi guru di hadapan ribuan warga Muhammadiyah yang hadir dalam acara Tablig Akbar dan Silaturrahmi warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang,

Kebijakan itu, kata Muhadjir, bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia.

"Setelah ini akan ada kebijakan-kebijakan susulan sejalan dengan zonasi, salah satunya adalah rotasi guru," katanya.

Dia berharap, kebijakan rotasi guru yang merupakan upaya pemerataan pendidikan di Indonesia bisa segera diikuti oleh pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com