BATAM, KOMPAS.com - Penyidik Siber Polresta Barelang meringkus EF (43), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian Bidang Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan Kota Batam, Sabtu (27/7/2019) kemarin, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Pihak kepolisian membenarkan penangkapan itu. Namun, polisi masih belum mau membuka kronologis penangkapan itu kepada publik.
"Masih didalami, tunggu ya. Besok kalau tidak ada perubahan, akan kami rilis," ujar Kapolresta Barelang Kombes (Pol) Hengki melalui pesan singkat, Minggu (28/7/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, EF ditangkap setelah diduga menerima suap demi meloloskan minuman keras milik seorang pengusaha berinisial AC.
Baca juga: Gara-gara Minuman Keras, 1 Peleton Pasukan Elite AS Navy SEALs Dipulangkan dari Irak
Ketika diringkus, penyidik juga menyita uang sebesar Rp 20 juta beserta minuman yang memiliki kandungan alkohol di atas 40 persen. Uang dan minuman itu disita untuk dijadikan salah satu barang bukti.
Sementara itu, Ketua Tim Siber yang juga Wakil Kepala Polresta Barelang AKBP Mudji menjelaskan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat sejak lama.
Penyidik pun melakukan pengintaian cukup lama dan akhirnya baru dapat diringkus pada Sabtu kemarin.
"Kami berharap kerja sama masyarakat Batam. Jika melihat aktifitas pungli dan sejenisnya bisa langsung memberikan informasi ke kami dan akan kami tindak lanjuti langsung," ujar Mudji.