Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Proses Hukum Fintech Penyebar Iklan Perempuan "Siap Digilir" untuk Bayar Utang

Kompas.com - 26/07/2019, 13:22 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polresta Surakarta menerima laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum dari perusahaan financial technology alias fintech ilegal Incash terhadap YI (51) warga Solo, Jawa Tengah.

Fintech Incash diduga telah mencemarkan nama baik YI dengan menyebarkan poster fotonya "siap digilir" ke media sosial (medsos) karena telat dua hari membayar pinjaman.

"Ini (laporan) sedang kami proses," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Nunggak 2 Hari ke Fintech, Perempuan Ini Diiklankan Siap Digilir untuk Bayar Utang

Menurut Fadli, pihaknya tengah menunjuk penyidik untuk proses penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum fintech Incash.

"Apakah benar yang terjadi seperti yang diberitakan. Kami harus mengumpulkan saksi-saksi dulu. Biarkan kami bekerja dulu," ujarnya.

Seperti diberitakan, YI menjadi korban fintech Incash. Lantaran telat dua hari membayar pinjaman, poster foto dirinya disebar oleh oknum bisnis online di medsos.

"Saya pinjam Rp 1.000.000 menerima Rp 680.000. Dalam seminggu saya harus mengembalikan Rp 1.054.000. Saya telat dua hari foto saya langsung disebar," kata YI.

Baca juga: Diteror Fintech Pinjaman Online Nakal? Laporkan ke Sini!

YI kaget mengetahui foto dirinya terpajang di poster yang dikirim oknum peminjaman online "siap digilir" ke grup WhatsApp.

Di grup WA tersebut, selain ada dirinya juga terdapat kontak teman-temannya yang juga ikut dalam pinjaman online.

YI menceritakan alasan dirinya meminjam uang melalui fintech Incash karena lebih mudah dan cepat.

YI tidak mengetahui jika foto dirinya akan disebar ke medsos oleh oknum pinjaman online karena telat bayar pada jatuh tempo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com