Salin Artikel

Polisi Proses Hukum Fintech Penyebar Iklan Perempuan "Siap Digilir" untuk Bayar Utang

Fintech Incash diduga telah mencemarkan nama baik YI dengan menyebarkan poster fotonya "siap digilir" ke media sosial (medsos) karena telat dua hari membayar pinjaman.

"Ini (laporan) sedang kami proses," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).

Menurut Fadli, pihaknya tengah menunjuk penyidik untuk proses penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum fintech Incash.

"Apakah benar yang terjadi seperti yang diberitakan. Kami harus mengumpulkan saksi-saksi dulu. Biarkan kami bekerja dulu," ujarnya.

Seperti diberitakan, YI menjadi korban fintech Incash. Lantaran telat dua hari membayar pinjaman, poster foto dirinya disebar oleh oknum bisnis online di medsos.

"Saya pinjam Rp 1.000.000 menerima Rp 680.000. Dalam seminggu saya harus mengembalikan Rp 1.054.000. Saya telat dua hari foto saya langsung disebar," kata YI.

YI kaget mengetahui foto dirinya terpajang di poster yang dikirim oknum peminjaman online "siap digilir" ke grup WhatsApp.

Di grup WA tersebut, selain ada dirinya juga terdapat kontak teman-temannya yang juga ikut dalam pinjaman online.

YI menceritakan alasan dirinya meminjam uang melalui fintech Incash karena lebih mudah dan cepat.

YI tidak mengetahui jika foto dirinya akan disebar ke medsos oleh oknum pinjaman online karena telat bayar pada jatuh tempo.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/26/13223681/polisi-proses-hukum-fintech-penyebar-iklan-perempuan-siap-digilir-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke