KARIMUN, KOMPAS.com - Ms, remaja di bawah umur yang menjadi terdakwa dalam kasus sabu seberat 26 kg divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (10/7/2019) sore.
Pelajar salah satu SMK di Jember, Jawa Timur, itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider pelatihan kerja selama 6 bulan.
Vonis hakim tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Herlambang Adi Nugroho.
Baca juga: Diupah Rp 70.000, Bocah 11 Tahun Dijadikan Kurir Narkoba
Herlambang sebelumnya menuntut remaja 17 tahun itu hukuman penjara selama 10 tahun dan pelatihan selama 6 bulan.
Namum, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Ms dinyatakan bersalah dan dihukum bersalah selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan pelatihan kerja," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Anwar Dwihatmoko, Rabu (10/7/2019).
Majelis hakim juga membebankan Ms untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000.
Penasihat hukum Ms, Ridwan SH mengatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan majelis hakim PN Karimun itu.
"Setelah berdiskusi dengan klien kami dan keluarganya, kami menyatakan pikir-pikir," kata Ridwan.
Baca juga: Polri Ringkus 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Bawa 77 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi
JPU Herlambang Adi Nugroho juga mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu.
Berdasarkan pantauan, terdakwa Ms terlihat meneteskan air mata begitu mengetahui putusan hakim yang memvonis dirinya bersalah dan dihukum 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Tidak saja menangis, Ms juga langsung tertunduk lesu setelah mendengar vonis yang dibacakan majalis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.