Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Amnesti Pekan Depan, Pihak Baiq Nuril Minta Dukungan DPR

Kompas.com - 07/07/2019, 07:26 WIB
Karnia Septia,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun berencana mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo pekan depan.

Seiring dengan rencana tersebut, kuasa hukum Baiq Nuril juga akan bertemu DPR untuk meminta dukungan.

"Kalau (permohonan) grasi, Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Tapi kalau amnesti itu Presiden dengan pertimbangan DPR. Kita akan ngomong DPR supaya memberikan persetujuan memberikan amnesti," kata Joko Jumadi, tim kuasa hukum Nuril saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2019).

Joko mengatakan, kliennya secara resmi akan mengajukan amnesti kepada Presiden pada Kamis atau Jumat pekan depan.

Baca juga: Anggota Komisi III Dukung Upaya Pengajuan Amnesti Baiq Nuril

Saat ini tim kuasa hukum tengah menyiapkan permohonan amnesti yang berisi beberapa poin, salah satunya tentang alasan kenapa amnesti harus diberikan dalam kasus Nuril.

Menurut Joko, kasus Nuril menyangkut kepentingan yang lebih besar, yaitu para korban pelecehan seksual yang dikriminalisasi.

"Jadi kalau amnesti, tujuannya tidak hanya pada Nuril semata tapi ada kepentingan yang lebih besar kenapa harus dilakukan itu," kata Joko.

Joko berharap, Presiden Jokowi mau mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril. Apalagi Presiden sudah mempersilakan kliennya mengajukan amnesti dan berjanji akan menggunakan kewenangannya sebagai Kepala Negara.

Sebelumnya, Baiq Nuril sangat kecewa dengan putusan MA yang menolak permohonan PK. Sebab dari tahun 2012 kasus ini berproses sampai dengan 2019, Baiq Nuril merasa belum mendapat keadilan.

Ia yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya justru menjadi dijerat dalam kasus perekaman ilegal.

Baca juga: Kebanggaan dan Harapan Baiq Nuril di Akhir Upaya Hukum

"Dia masih waswas, deg-degan dan klimaksnya kemarin. Ketika harus menerima fakta MA tidak bergeming sedikitpun mememinta keadilan," ujarnya.

Joko juga khawatir adanya efek buruk dari putusan MA ini. Misalnya, korban pelecehan takut melaporkan tindakan hukum dari kasus yang dialaminya ini.

"Yang lebih mengecewakan bukan vonisnya Baiq Nuril tapi efek putusan itu ke korban-korban yang tidak berani untuk melapor. Itu yang sebenarnya kekhawatiran yang lebih besar," kata dia.

Kompas TV Sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus UU ITE kembali digelar Rabu (16/1) siang di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam persidangan kali ini, jaksa tetap menyatakan Nuril bersalah dan melanggar UU ITE.<br /> <br /> Jaksa menilai Baiq Nuril bersalah dan telah melakukan pelanggaran UU ITE lantaran merekam, mentransmisikan, dan menyebarluaskan percakapan asusila mantan atasannya yang juga mantan Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.<br /> <br /> Kuasa hukum Nuril meminta hakim agar pihaknya menghadirkan saksi ahli atas tanggapan jaksa, tetapi majelis hakim yang diketuai Sugeng Jauhari menolaknya.<br /> <br /> Hakim menolak dengan alasan tidak relevan karena hakim di Pengadilan Mataram hanya sebagai moderator dan yang memutuskan perkara permohonan PK adalah Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com