Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik dan Pemandu Lagu Hadang Petugas Saat Tutup Tempat Karaoke di Demak

Kompas.com - 03/07/2019, 18:19 WIB
Ari Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS.com - Tim Yustisi Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melakukan penutupan sejumlah tempat karaoke di wilayah Demak, Rabu (3/7/2019) siang.

Penutupan tempat karaoke diwarnai penolakan oleh pemilik usaha hiburan itu.

Saat mendatangi Karaoke Dewa Musik di Kadilangu, Demak, petugas Satpol PP yang dibantu aparat Polres Demak dan Kodim 0716 Demak dihadang oleh pemiliknya.

Muhammad Mukhlis, pemilik Dewa Musik bersama pekerja dan belasan pemandu lagu tempatnya bekerja menghadang petugas di depan pintu masuk saat berusaha menyegel karaoke miliknya.

Baca juga: Razia Indekos, Seorang Pemandu Lagu dan Papinya Positif Menggunakan Sabu

"Ndi aturane kok arep disegel. Iki yo tanahku dewe. Tak bangun dewe. Nganggo duitku dewe. Ora ngrusuhi negara, kok arep mbok segel. Karepmu ki piye. (mana aturannya kok mau disegel. Ini tanahku sendiri. Saya bangun sendiri. Pakai uang sendiri. Tidak merepotkan negara, kok mau disegel)," teriak Mukhlis, yang disambut tepuk tangan pekerjanya.

Sebagai pengusaha, Mukhlis mengaku bingung karena selama delapan tahun merintis usaha hiburan lancar-lancar saja dan tidak terjadi apa-apa.

Baru belakangan ini saja usahanya dinilai melanggar aturan dan dilarang. Mukhlis berdalih jika tempat usahanya ditutup maka 90 karyawan beserta anak istrinya akan terlantar.

"Buat tempat usaha kok dilarang. Ini bukan zaman penjajahan Belanda. Sebagai warga negara, saya mempunyai hak untuk menikmati kemerdekaan di atas bumi, air dan udara di bawah NKRI. Ini negara Pancasila," ujar dia.

Penyegelan di Karaoke Dewa Musik berlangsung alot. Setelah negosiasi selama hampir satu jam lebih, petugas akhirnya dapat melakukan penyegelan.

Selain di Karaoke Dewa Musik, petugas juga menyegel sejumlah tempat karaoke di Jalan Stasiun Demak, Jalan Pemuda, Karaoke Monalisa dan Lingkar Musik di Jalan Lingkar Demak.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Peternak Ayam yang Dikeroyok karena Rebutan Pemandu Lagu

Kepala Satpol PP Demak Muhammad Ridhodin mengatakan, penyegelan dilakukan karena tempat karaoke tersebut belum memiliki izin operasional dan sebagai upaya penegakan Perda Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Hiburan di Kabupaten Demak.

"Penyegelan ini karena mereka (penyelenggara tempat karaoke) tidak ada izin. Kami segel atas nama Pemerintah Kabupaten Demak," kata Ridhodin.

Tidak hanya di Kota Demak saja, selama dua hari petugas juga akan menyegel sejumlah tempat karaoke di wilayah Wonosalam, Mranggen dan Karangawen.

"Totalnya sekitar 37 tempat karaoke. Penutupan tempat karaoke ini juga menyikapi adanya aspirasi masyarakat dan desakan para tokoh agama," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com