Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Bunuh Istri karena Korban Tak Mau Berhenti Menjadi Pemandu Lagu

Kompas.com - 18/12/2017, 10:09 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi menangkap pelaku pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa seorang perempuan di Pangandaran, Jawa Barat.

Pelaku diketahui bernama Agus Faisal (24), warga Cibereum, Tasikmalaya, yang mencekik Tika Susika (27) yang adalah istrinya sendiri hingga korban tewas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Agus ditangkap di rumah saudaranya di Dusun Karangkedang, Desa Langkaplancar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Pangandaran, Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 17.00.

“Pelaku ditangkap di (rumah) uak yang berseberangan dengan rumah orangtua tersangka,” kata Yusri melalui pesan singkatnya, Senin (18/12/2017).

Penangkapan ini berawal dari penemuan sesosok mayat tanpa identitas berjenis kelamin perempuan di bibir pantai, Jalan Pamugaran Pangandaran Barat, Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jumat (15/12/2017) sekitar pukul 08.30.

Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban dalam keadaan telentang sudah tidak bernyawa.

Baca juga: Seorang Pria di Cirebon Bunuh Istri dan Ibu Kandungnya Sendiri

Berdasarkan ciri-cirinya, belakangan diketahui bahwa korban adalah Tika Susika (27), warga Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

“Saat ditemukan, korban menggunakan pakaian warna kuning bergaris hitam,” ujarnya.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pangandaran dan diotopsi di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, Sabtu (16/12/2017).

Selanjutnya, korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan titik terang bahwa korban tewas akibat perbuatan suaminya.

“Modusnya pelaku kesal terhadap korban karena korban disuruh berhenti menjadi PL (pemandu lagu), tetapi korban menolak. Pelaku kemudian mencekik leher korban sehingga korban meninggal,” ucapnya.

Baca juga: Suami Mencoba Bunuh Istri, Kemudian Gagal Bunuh Diri

Atas perbuatanya, Agus Faisal dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP lantaran melakukan menghilangkan nyawa orang lain secara terencana.

Kompas TV Aparat Kepolisian Polres Batang dan Polda Jawa Tengah membongkar makam korban pembunuhan di hutan Sengon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com