Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggelembungan Suara, Seorang Caleg dari Golkar Diperiksa Polisi

Kompas.com - 02/07/2019, 19:17 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Calon anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar, Rahman Pina, diperiksa oleh penyidik kepolisian di Mapolda Sulsel, Senin (1/7/2019).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi pada Pemilihan Umum 2019 pada bulan April lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan, Rahman Pina yang kini masih menjadi legislator di DPRD Kota Makassar diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, ada oknum penyelenggara yang menambah suara Rahman Pina dalam DAA1 yang tidak sesuai dengan C1 dari TPS di dua Kecamatan di Makassar, yakni Kecamatan Biringkanaya dan Panakukang.

"Jadi ada salah satu operator ini menambahkan suaranya ke Rahman Pina. Tidak dijelaskan berapa suara yang ditambahkan," kata Dicky saat diwawancara wartawan, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Tiga Kecamatan di Makassar Terancam Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

Dicky mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki apakah Rahman Pina juga berperan pada penambahan suaranya oleh oknum penyelenggara pemilu.

Yang jelas, kata Dicky, pihaknya sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan suara ini. Kelimanya yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Biringkanaya yang bernama Adi dan ketua PPK Kecamatan Panakukang atas nama Umar. 

"Keduanya berperan lalai dalam pengawasan saat pelaksanaan penghitungan perolehan suara pemilu sehingga penetapan suara tidak sesuai antara C1 dari TPS dengab DAA1 yang dikeluarkan oleh PPK," terang Dicky. 

Selain dua ketua PPK, polisi juga menetapkan Panitia Pemungutan Suara dari Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang, yang bernama Fitri karena meminta kepada petugas input data untuk mengubah suara Rahman Pina dengan memberinya imbalan. 

Baca juga: Diduga Ada Penggelembungan Suara, 6 Saksi di Tingkat Kecamatan Walk Out

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Rahmat dan Ismail yang masing-masing merupakan operator KPU di Kecamatan Biringkanaya dan PPS di Kecamatan Panakukang.

"Kalau Rahmat mengubah suara dari inputan dan mendapatkan upah berupa uang, sementara Ismail mengubah suara yang ada dalam inputan," pungkas Dicky. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com