Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, Artis VA Akan Dengarkan Vonis Hakim

Kompas.com - 26/06/2019, 11:39 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Artis VA dijadwal mendengarkan vonis atas perkara pelanggaran pasal UU ITE di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/4/2019) siang. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut 6 bulan penjara terhadap artis FTV ini.

Abdul Malik, Ketua Tim Pengacara artis VA, membenarkan jika kliennya akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya siang ini.

"Tidak ada persiapan khusus, kita hanya mendengarkan vonis hakim saja," kata Abdul, saat dihubungi.

Baca juga: Bacakan Pembelaan, Artis VA Minta Dibebaskan

Dia juga menolak berandai-andai tentang kemungkinan amar putusan majelis hakim. "Saya belum bisa berkomentar, lebih baik menunggu saja putusan hakim seperti apa," terang dia.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut artis VA, 6 bulan penjara.

Artis VA dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artis VA diamankan Januari 2019 lalu dalam rangkaian aksi penggerebekan praktik prostitusi online di Surabaya.

Baca juga: Artis VA Dituntut 6 Bulan Penjara

 

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut artis VA telah mentransmisikan konten asusila melalui media sosial.

2 mucikarinya sudah divonis masing-masing 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com