Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pembunuhan Ketua Waria Palembang Terungkap, Pelaku Kesal Dicaci Korban

Kompas.com - 21/06/2019, 16:54 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Ilir Barat 1 Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Irwan Effendi alias Ita (56) di Rumah Susun (Rusun) Blok 12 lantai 1, Jumat (21/6/2019).

Dalam rekonstruksi tersebut, Jagad (27) yang merupakan pelaku ikut dihadirkan polisi untuk memperagakan cara ia menghabisi nyawa kekasih sesama jenisnya itu.

Dari 12 adegan yang diperagakan Jagad, korban sempat menghina pelaku dengan kata-kata kasar lantaran sering memanfaatkannya saat sedang membutuhkan uang.

Baca juga: Ketua Waria di Palembang Tewas Dibunuh Kekasih

Perkataan itu pun langsung membuat Jagad emosi hingga ia mengambil pisau dan menusukkannya berulang kali ke tubuh korban.

Dalam kondisi mengalami pendarahan, Ita yang diketahui merupakan Ketua waria Palembang masih berupaya untuk melawan. Jagad akhirnya mengambil satu batu bata dan memukulkannya kepada korban.

"Saya dicaci dan selalu dihina, saya emosi," kata Jagad saat rekonstruksi.

Sejak 2015 Jagad mengakui menjalin asmara dengan Ita. Namun, ia memutuskan untuk menikah bersama seorang wanita di Bengkulu.

Akan tetapi, kondisi rumah tangganya di Bengkulu menjadi morat-marit akibat Jagad tak mempunyai pekerjaan tetap. Pelaku memutuskan untuk ke Palembang dan menemui Ita.

"Kami berhubungan dan saya dikasih uang Rp 200 ribu. Tetapi setelah itu korban mencaci maki saya, sehingga saya kesal. Handphone-nya saya ambil saat korban tewas,"ujarnya.

Baca juga: Dianggap Meresahkan, Indekos Waria di Cianjur Digerebek Warga

Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat I Kompol Masnoni menerangkan, rekonstruksi itu digelar untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.

Setelah berkas lengkap, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum.

"Hasil rekonstruksi terlihat korban dan pelaku terlibat adu mulut sehingga terjadi pembunuhan itu. Ada 12 adegan yang dilakukan dan semuanya sesuai dengan keterangan BAP pelaku," kata Masnoni.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com