Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Waria di Palembang Tewas Dibunuh Kekasih

Kompas.com - 26/05/2019, 07:32 WIB
Aji YK Putra,
Krisiandi

Tim Redaksi

 PALEMBANG, KOMPAS.com- Polsek Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan menangkap Jagad (27) yang sebelumnya ditetapkan sebagai buronan sejak tiga bulan terakhir, lantaran diduga membunuh Ita alias Irwan effendi (56).

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Masnoni mengatakan, Jagad ditangkap di kota Lubuk Linggau saat bersembunyi di rumah kontrakannya.

Menurut Masnoni, tersangka sempat kabur ke Tangerang usai membunuh Ita yang ditemukan tewas di rumah susun Blok 12, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu  (17/2/2019).

Baca juga: Polisi Duga Pembunuh Waria di Palembang Merupakan Teman Dekat Korban

Namun, karena kehabisan uang, Jagad memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Desa Simpang kota Beringin Kecamatan Meringi Kabupaten Kepayang Curup, Bengkulu.

"Karena tak betah di rumah, pelaku kembali pindah ke kota Lubuk Linggau dan tinggal di rumah kontrakan. Disanalah langsung kita tangkap, pelaku memang licin dan selalu berpindah tempat," kata Masnoni saat gelar perkara, Sabtu (25/5/2019).

Masnoni menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka tega membunuh Ita karena sakit hati. Ita dan Jagad, diketahui menjalin hubungan asmara sejak dua tahun terakhir.  

"Barang berharga milik korban juga dibawa kabur pelaku. Pelaku mengaku merupakan pacar korban," ujar Kapolsek.

Baca juga: Barang Waria Korban Pembunuhan di Palembang Hilang

Kepada wartawan, Jagad mengaku hubungannya dengan Ita sempat kandas karena ia menikah dengan seorang perempuan di Bengkulu. Namun, rumah tangganya tersebut mengalami masalah hingga ia memutuskan kembali ke Palembang dan menemui korban.

"Kalau tidak ada uang saya memang selalu menemui Ita. Kami memang pacaran,selama dua tahun," kata Jagad.

Jagad mengatakan, pada saat kejadian keduanya sempat terlibat cek-cok. Dimana saat itu Ita mencaci makinya dengan kata-kata kasar. Jagad mengaku emosi dan langsung menghantam kepala korban dengan menggunakan batu hingga tewas.

"Saya dibilang binatang, enggak jelas atau apalah, jadi saya marah, langsung ambil batu itu. Saya khilaf karena perkataan korban," ungkapya.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Ketua Waria Palembang, Dugaan Pelaku Orang Dekat hingga Hilangnya Harta Korban

Atas perbuatannya tersebut, Jagad dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancman penjara selama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Ita alias Iwan Effendi (56) yang ditemukan tewas dengan kondisi mengalami luka tusuk sempat membuat gempar warga yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) Blok 12 Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (17/2/2019) lalu.

Informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan tewas oleh Andi Putra Wijaya (36) yang tak lain adalah keponakan Ita. Saat itu, Andi diminta oleh ibunya untuk menghubungi pamannya tersebut.

Kompas TV Sesosok jenazah dalam kondisi hangus terbakar ditemukan warga di areal hutan tanaman kayu putih di Mojokerto, Jawa Timur. Terungkap fakta jika korban dibunuh oleh 2 orang pelaku yang salah satunya adalah tetangga korban. Apa yang mendasari pelaku tega membunuh tetangganya sendiri? Berikut liputan tim Gelar Perkara selengkapnya. #Pembunuhan #MayatTerbakar #JenazahTerbakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com