Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Bawa Ganja, Warga Amerika Diamankan Petugas Bea Cukai Ngurah Rai

Kompas.com - 19/06/2019, 12:53 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.comBea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkotika. Satu di antaranya dilakukan warga asal Amerika berinisial JAP.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis psikotropika dan prekursor (NPP).

"Penindakan pertama dilakukan pada bulan April 2019 terhadap seorang pria WNI asal Bandung. Sedangkan penindakan kedua dilakukan pada Juni 2019 terhadap WNA asal New Jersey yang dicegah saat memasuki area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT Husni Syaiful, dalam keterangan pers, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Petani Ini Tanam Ganja di Ladangnya Untuk Obati Diabetes

Saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional, pria yang diketahui berprofesi sebagai pegawai bank tersebut diperiksa lebih lanjut barang bawaanya atas dasar hasil pencitraan X-Ray yang mencurigakan.

Dari pemeriksaan tersebut, JAP kedapatan membawa 4 linting berisi potongan daun berwarna hijau dengan total berat 1,36 gram neto yang diduga sebagai narkotika jenis ganja.

"Ganja disimpan dalam tas punggung warna biru tua," ujar dia.

Baca juga: Fakta Petani Digerebek karena Tanam Ganja, Jual Rp 100.000 Per Paket hingga Untuk Obat Diabetes

 

Atas perbuatannya, JAP dapat dikenakan tuntutan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal melanggar dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com