Salin Artikel

Kedapatan Bawa Ganja, Warga Amerika Diamankan Petugas Bea Cukai Ngurah Rai

DENPASAR, KOMPAS.com – Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkotika. Satu di antaranya dilakukan warga asal Amerika berinisial JAP.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis psikotropika dan prekursor (NPP).

"Penindakan pertama dilakukan pada bulan April 2019 terhadap seorang pria WNI asal Bandung. Sedangkan penindakan kedua dilakukan pada Juni 2019 terhadap WNA asal New Jersey yang dicegah saat memasuki area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT Husni Syaiful, dalam keterangan pers, Rabu (19/6/2019).

Saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional, pria yang diketahui berprofesi sebagai pegawai bank tersebut diperiksa lebih lanjut barang bawaanya atas dasar hasil pencitraan X-Ray yang mencurigakan.

Dari pemeriksaan tersebut, JAP kedapatan membawa 4 linting berisi potongan daun berwarna hijau dengan total berat 1,36 gram neto yang diduga sebagai narkotika jenis ganja.

"Ganja disimpan dalam tas punggung warna biru tua," ujar dia.

Atas perbuatannya, JAP dapat dikenakan tuntutan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal melanggar dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

https://regional.kompas.com/read/2019/06/19/12532971/kedapatan-bawa-ganja-warga-amerika-diamankan-petugas-bea-cukai-ngurah-rai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke