Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jember Kandangkan Seluruh Mobil Dinas agar Tidak Digunakan ASN Mudik

Kompas.com - 03/06/2019, 11:27 WIB
Robertus Belarminus

Editor

JEMBER, KOMPAS.com - Bupati Jember Faida melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, sehingga seluruh mobil dinas harus dikandangkan di Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Seluruh ASN Pemkab Jember mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang melarang pemakaian mobil dinas untuk mudik, sehingga seluruh mobil dinas sudah dikandangkan di kantor pemkab sejak H-7 Lebaran 2019," kata Faida, di Jember, seperti dilansir dari Antara, Senin (3/6/2019).

Dia mengatakan, mobil dinas tersebut sesuai dengan aturan, hanya digunakan untuk keperluan dinas terkait dengan pekerjaan jabatan ASN yang bersangkutan.

Baca juga: Kemenhub: Tren Mudik Menggunakan Pesawat Menurun Dibanding Tahun 2018

Sehingga, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti keperluan mudik atau silaturahim dengan keluarga saat Lebaran.

"Mobil dinas sudah dikandangkan sejak H-7 Lebaran 2019 dan kendaraan dinas bisa diambil kembali saat masuk kerja pada 10 Juni 2019, sehingga seluruh ASN mematuhi aturan itu yang diterapkan Pemkab Jember sejak tahun 2016," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.

Faida mengatakan, mobil dinas bupati dan wakil bupati Jember juga dikandangkan di Kantor Pemkab Jember karena kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga pihaknya mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember mematuhi aturan tersebut.

"Namun, ada beberapa kendaraan operasional yang tidak dikandangkan saat libur Lebaran di antaranya mobil ambulans, kendaraan operasional Dinas Perhubungan yang digunakan untuk memantau arus mudik, kendaraan pengangkut sampah, dan mobil pemadam kebakaran," kata dia.

Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jember tercatat kendaraan dinas yang dikandangkan sebanyak 245 unit dari total mobil dinas di Pemkab Jember sebanyak 547 unit.

Baca juga: Arus Mudik, Tiket Bus di Lhokseumawe Naik 35 Persen

 

Sisanya merupakan mobil operasional yang dipakai pelayanan selama libur Lebaran 2019.

Kendaraan dinas yang tetap digunakan selama libur Lebaran yakni mobil ambulans di rumah sakit dan puskesmas milik Dinas Kesehatan, kendaraan operasional obat, kendaraan operasional pos kesehatan Lebaran, mobil operasional Dinas Perhubungan, pemadam kebakaran, mobil pikap Satpol PP, mobil operasional penanganan kebencanaan dan mobil pengangkut sampah.

Pantauan di lapangan, mobil dinas sebagian besar dikandangkan sejak Rabu (29/5/2019) sore, namun ada mobil dinas yang dipakai kembali untuk urusan kedinasan pada Jumat (31/5/2019) hingga Sabtu (1/6/2019), sehingga Kantor Pemkab Jember penuh dengan ratusan mobil dinas yang dikandangkan ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com