Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Mucikari yang Tawarkan PSK Via WhatsApp

Kompas.com - 24/05/2019, 13:55 WIB
Farida Farhan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang mucikari berinisial CAZ (19) yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui WhatsApp kepada pria hidung belang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 1.850.000, satu unit telepon genggam, dan sebungkus alat kontrasepsi.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, mucikari tersebut ditangkap setelah polisi menyamar dengan memesan dua PSK pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah hotel di Karawang Barat.

Baca juga: Razia Ramadhan, Polisi Amankan Mucikari dan 2 PSK yang Sedang Layani Tamu

 

Polisi sebelumnya juga sudah menerima informasi perihal prostitusi melalui WhatsApp.

"Tarifnya Rp 1.850.000 sampai Rp 2.000.000 untuk dua PSK tersebut," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, CAZ sudah menjalankan bisnis esek-esek itu sejak setahun yang lalu. Ia merupakan warga Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

Baca juga: Polres Kediri Tangkap Mucikari Prostitusi Online

"Jatah untuknya (mucikari) tergantung nego," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CAZ dijerat pasal 296 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com