KEDIRI, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan atas sangkaan mucikari prostitusi online dan perdagangan manusia.
NI (35), perempuan asal Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, itu ditangkap petugas pada Jumat (10/5/2019). Penangkapannya usai petugas menggerebek BS dan RA, pasangan bukan suami istri di sebuah kamar hotel di Kediri.
Baca juga: Kronologi Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Online di Makassar
Perwira urusan Humas Polres Kediri Aipda Wahyu Endik mengatakan, tersangka menjalankan aksinya atau menyalurkan perempuan kepada hidung belang melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
"Perempuan tersebut disalurkan secara online," ujar Wahyu Endik, melaui ponsel, Minggu (12/5/2019) malam.
Atas pengungkapan itu, petugas mengamankan beberapa benda yang kemudian menjadi barang bukti, seperti selimut, uang tunai, kwitansi pembayaran hotel, hingga sarung bantal.
Baca juga: 5 Fakta Prostitusi Online 2 Siswi SMP di Ambon, Anggota TNI Terlibat hingga Kesaksian Dua Korban
Polisi menjerat tersangka NI dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 292 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
Sedangkan pasangan bukan suami istri dengan inisial BS dan RA statusnya saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.