KEDIRI, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan atas sangkaan mucikari prostitusi online dan perdagangan manusia.
NI (35), perempuan asal Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, itu ditangkap petugas pada Jumat (10/5/2019). Penangkapannya usai petugas menggerebek BS dan RA, pasangan bukan suami istri di sebuah kamar hotel di Kediri.
Baca juga: Kronologi Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Online di Makassar
Perwira urusan Humas Polres Kediri Aipda Wahyu Endik mengatakan, tersangka menjalankan aksinya atau menyalurkan perempuan kepada hidung belang melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
"Perempuan tersebut disalurkan secara online," ujar Wahyu Endik, melaui ponsel, Minggu (12/5/2019) malam.
Atas pengungkapan itu, petugas mengamankan beberapa benda yang kemudian menjadi barang bukti, seperti selimut, uang tunai, kwitansi pembayaran hotel, hingga sarung bantal.
Baca juga: 5 Fakta Prostitusi Online 2 Siswi SMP di Ambon, Anggota TNI Terlibat hingga Kesaksian Dua Korban
Polisi menjerat tersangka NI dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 292 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
Sedangkan pasangan bukan suami istri dengan inisial BS dan RA statusnya saksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.