Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Layani Pemesan, Mucikari di Ambon Ancam Sebar Video Mesum Dua Siswi SMP

Kompas.com - 10/04/2019, 19:12 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi


AMBON, KOMPAS.com- SH (25) tersangka kasus prostitusi dan perdagangan anak di Ambon, sempat mengancam dua siswi SMP, yang menjadi korban dalam kasus prostitusi anak jika menolak melayani pria hidung belang yang ingin berkencan dengan keduanya.

Ancaman dari tersangka itu terungkap setelah dua siswi SMP yang menjadi korban dalam kasus tersebut yakni yakni NR (15) dan DA (14) memberikan keterangan kepada penyidik PPA Polres Pulau Ambon saat menjalani pemeriksaan.

“Para korban mengaku sempat diancam oleh tersangka SH jika tidak mau melayani pria hidung belang yang memesan mereka,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com, Rabu (10/4/2019) malam.

Baca juga: Polisi Tangkap Mucikari Penjual Anak di Ambon

Dia menyebut, dari keterangan para korban, tersangka SH mengancam akan menyebar video mesum milik kedua siswi SMP itu, jika kedua anak tersebut tidak menuruti keinginan tersangka untuk berkencan dengan para pria hidung belang.

“Kedua korban mengaku kalau SH, mengancam akan menyebar video mesum keduanya jika tak mau melayani para pemesan,” kata Julkisno.

Meski begitu, kata Julkisno. Barang bukti adanya video mesum itu belum dapat dibuktikan sebab dari hasil pemeriksaan tersangka, penyidik belum menemukan adanya bukti bahwa SH telah merekam adegan mesum kedua siswi SMP tersebut.

“Masih belum ada bukti, tapi itu pengakuan dari korban. Jadi mungkin korban ini digertak agar menuruti,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Online di Makassar

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua siswi SMP di Ambon itu sudah tiga kali melayani pria hidung belang sejak akhir bulan Maret lalu. Salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus itu merupakan seorang oknum Anggota TNI yakni sersan SE.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Saat ini SH yang berperan sebagai mucikari telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditangkap di Bandapar Pattimura Ambon, Selasa kemarin saat akan kabur ke luar Maluku.

Adapun oknum Anggota TNI yang terlibat dalam kasus prostitusi anak itu saat ini sedang diburu Detasemen Pom XVI Pattimura. Atas keterlibatannya dalam kasus tersebut, yang bersangkutan terancam mendapat sanksi berat hingga pemecatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com