Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ungkap Sosok yang Mentransfer Uang 80 Juta ke Mucikari Artis VA

Kompas.com - 29/04/2019, 19:07 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum artis VA mengaku memiliki petunjuk baru tentang misteri pria pemesan artis VA.

Dalam rekening TN, salah satu mucikari artis VA, uang senilai Rp 80 juta itu ditransfer oleh seseorang berinisial HH.

Menurut Milano, kuasa hukum artis VA usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019), nama HH muncul dalam print out rekening koran milik mucikari TN.

Baca juga: Kajati Jatim: Surat BAP Pria Pemesan Artis VA Tak Dilengkapi Foto

 

"Bahwa ada bukti rekening koran jika ada uang Rp 80 juta ditransfer oleh HH ke rekening TN untuk layanan prostitusi artis VA," kata dia.

Hasil penelusurannya, HH menurut dia adalah oknum dari Polda Jawa Timur. Namun, dia tidak menyebut sebagai apa HH di Polda Jawa Timur.

"Kecurigaan kami kasus ini adalah rekayasa," kata dia.

Bukti tersebut disampaikannya dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.

"Kami berharap dengan munculnya fakta ini akan menjadi pertimbangan hakim apakah sidang layak diteruskan atau tidak," ucap dia.

Baca juga: Cari Pria Pemesan Artis VA, Kuasa Hukum Akan Pasang Iklan di Media Massa

Sebelumnya, dalam kasus ini, VA didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online ES alias S.

VA pun dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com