Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis VA Tidak Ingin Pekerjaannya di Surabaya Diketahui Sang Kekasih

Kompas.com - 24/04/2019, 18:37 WIB
Achmad Faizal,
Rachmawati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis VA, terdakwa perkara penyebaran konten asusila, tidak ingin pekerjaannya di Surabaya 5 Januari 2019 lalu diketahui oleh kekasihnya, Bibi Ardiansyah.

Yang diketahui kekasihnya, VA ke Surabaya untuk MC di suatu acara di Surabaya Town Square (Sutos).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Dhini Ardhiani, artis VA sempat meminta kepada ES mucikarinya, untuk merahasiakan pekerjaannya di Surabaya saat itu.

"Berkomunikasi lewat chatting WhatsApp, terdakwa meminta ES merahasiakan pekerjaannya di Surabaya," kata jaksa Dhini saat sidang dakwaan, Rabu (24/4/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Ingin Menikah, Artis VA Sempat Janji Tidak Nakal Lagi

Padahal, kata Dhini, terdakwa dengan sadar mengakui jika pekerjaannya di Surabaya melayani pria pemesan untuk layanan seksual.

ES kemudian mendampingi artis VA saat berada di Surabaya. Keduanya membuat janji untuk bertemu di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan bersama-sama terbang ke Surabaya dengan pesawat Batik Air.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan, jika artis VA yang meminta kepada ES untuk dicarikan pekerjaan melayani kencan dengan pria dalam waktu tertentu.

"Artis VA beralasan sedang membutuhkan uang untuk pesta ulang tahun, karena sebagai artis dia mengaku sedang sepi job," ujar Dhini.

Oleh ES, keinginan terdakwa tersebut lantas diteruskan kepada beberapa mucikari lainnya seperti TN, F, dan N, hingga terjadilah transaksi dengan seorang pria berinisial RS di Surabaya pada 5 Januari 2019.

Baca juga: Kuasa Hukum Berharap Jaksa Hadirkan Pria Pemesan Artis VA dalam Sidang

Dalam transaksi tersebut, disepakati harga sebesar Rp 80 juta, dan artis VA mengaku mendapatkan Rp 35 juta.

Ternyata, aktifitas prostitusi itu tercium polisi. Artis VA digerebek saat sedang bersama pria di dalam kamar di Hotel Vasa Surabaya.

Kata Dhini, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com