Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Perdana Artis VA, Janji Tidak "Nakal" hingga Cari Biaya Pesta Ulang Tahun

Kompas.com - 25/04/2019, 13:16 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Artis VA menjalani sidang perdana atas kasus penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019). Dalam sidang tersebut, terungkap jika VA pernah berjanji untuk tidak "nakal" lagi karena ingin menikah dengan pujaan hatinya.

Selain itu, kuasa hukum artis VA meminta pria berinisial RS yang diduga memesan VA, juga turut dihadirkan dalam sidang. Kehadiran RS dianggap akan menjelaskan duduk perkara kasus artis VA. 

Seperti diketahui, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Janji tidak "nakal" lagi dan ingin cari biaya ulang tahun

Artis VA diundang untuk menjadi saksi dalam perkara 2 mucikarinya di PN Surabaya, Senin (1/4/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Artis VA diundang untuk menjadi saksi dalam perkara 2 mucikarinya di PN Surabaya, Senin (1/4/2019)

Dalam sidang, terungkap percakapan melalui WhatsApp antara artis VA dan mucikari ES.

Menurut jaksa penuntut umum, Dhini Ardhani, dalam rekaman percakapan itu, VA sempat berjanji tidak "nakal" lagi karena dia berencana menikah.

"Terdakwa berjanji untuk tidak nakal lagi karena ingin menikah," katanya.

Lalu Dhini menambahkan, pada 12 November 2018, VA menghubungi mucikari ES melalui WhatsApp dan bersedia melayani tamu untuk layanan seks untuk mencari dana pesta ulang tahun terdakwa.

"Terdakwa mengaku membutuhkan biaya untuk pesta ulang tahunnya," kata Dhini.

Baca Juga: Ingin Menikah, Artis VA Sempat Janji Tidak Nakal Lagi

2. Kronologi VA dapat klien yang bayar Rp 80 juta

Artis VA mendatangi Mapolda Jatim untuk pemeriksaan tersangka, Rabu (30/1/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Artis VA mendatangi Mapolda Jatim untuk pemeriksaan tersangka, Rabu (30/1/2019)

Setelah berbincang dengan VA, ES segera meneruskkan permintaan VA ke beberapa mucikari lain, seperti TN, F, dan N.

Lalu terjadilah transaksi dengan seorang pria berinisial RS di Surabaya pada 5 Januari 2019.

"Dalam transaksi tersebut disepakati harga sebesar Rp 80 juta dan artis VA mengaku mendapatkan Rp 35 juta," katanya.

Kata Dhini, perbuatan VA tersebut melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penyebaran Konten Asusila Artis VA Digelar Hari Ini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com