Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Diselundupkan, Mercuri Dimasukkan ke Dalam Kelapa untuk Kelabui Polisi

Kompas.com - 17/05/2019, 22:39 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah Maluku menggagalkan upaya penyelundupan mercuri dalam jumlah besar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Minggu (12/5/2019) lalu. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan dua tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan mengatakan, mercuri yang hendak diselundupkan disimpan dalam 72 kelapa kering yang telah dibor batoknya kemudian lubangnya ditutupi dengan kayu lalu dilem.

“Jadi modus para tersangka ini untuk mengelabui polisi, mereka memasukkan cairan mercuri ke dalam buah kelapa lalu ditutup dengan kayu kemudian dilem,” katanya kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Tiga Tersangka Penyelundup 127 Kg Mercuri Terancam 10 Tahun Penjara

Firman mengatakan, 72 kelapa yang diisi cairan mercuri, dicampur dengan 1.300 kelapa yang hendak dibawa ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Ambon.

Ribuan kelapa itu sedianya akan dibawa dengan jasa peti kemas.

“Anggota curiga karena ada pengiriman barang melalui peti kemas secara tidak wajar. Masa buah kelapa harus dibawa ke Surabaya menggunakan kontainer. Ini tidak masuk akal karena harga membayar konteiner jauh lebih mahal dari harga jual buah kelapa itu,” ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa Desak Mabes Polri Ungkap Mafia Penyelundupan Komodo

Dia menjelaskan, setiap buah kelapa diisi cairan mercuri dengan berat 3 hingga 4 kg. Total mercuri yang akan diselundupkan berjumlah ratusan kilogram.

Dua pelaku penyelundupan telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AE alias Tam (40), sopir truk yang mengangkut cairan mercuri tersebut, dan YT alias Yanto, pegawai perusahan jasa peti kemas PT Meratus.

Polisi juga masih mengejar tiga pelaku lain yang diduga terlibat, serta mengembangkan kasus tersebut untuk melacak keterlibatan pihak lain.

Mercuri yang akan diselundupkan itu didapat dari Pulau Seram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pada 9 April lalu, polisi juga menggagalkan upaya penyelundupan 127 kg mercuri dari sebuah mobil Avanza saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Ambon.

127 kg mercuri tersebut rencananya diselundupkan melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menuju Makassar, Sulawesi Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com