Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria di Bawah Pengaruh Alkohol, Tikam Tetangganya hingga Tewas

Kompas.com - 09/05/2019, 12:33 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Rachmawati

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Andreas Rivaldi Rimper (23), warga Kelurahan Winenet Satu, Lingkungan III, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, tewas ditikam pada Selasa (7/5/2019) dini hari.

Dua pelaku penikaman adalah Novri Tatambihe (20) dan Gian Lengket alias Boci (18).
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi menjelaskan penikaman terjadi karena ada salah paham antara pelaku dan korban.

"Kesalahpahaman saat bercerita di jalan. Karena sudah mabuk. Di sini kan tradisinya begitu. Tidak bisa tersingung sedikit dan terpengaruh minuman keras," jelas dia.

Baca juga: Polda Papua Ungkap Fakta Baru Kasus Penikaman Caleg di Intan Jaya

Menurut keterangan saksi mata, korban dan pelaku bertetangga dan tinggal di kompleks yang sama. Saat itu, seorang saksi mengantar korban pulang ke rumahnya yang berada di kompleks belakang Gereja GMIM Lembah Kanaan Winenet Satu dengan menggunakan sepeda motor.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban turun dari sepeda motor dan hendak masuk ke lorong kompleks rumah korban. Tidak seberapa lama, terjadi keributan antara korban dan pelaku.

Tubuh korban ditemukan penuh luka tergeletak di got. Oleh warga, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Wahyu Slamet TNI-AL Bitung namun korban meninggal dunia saat dirawat. Sementara dari keterangan saksi, kedua pelaku terlihat melarikan diri dengan sepeda motor ke arah pusat kota.

"Hasil pemeriksaan luar tim medis, diketahui pada tubuh korban ditemukan bekas penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa tikaman sebanyak sembilan kali ," jelasnya.

Baca juga: Jadi Korban Penikaman, Pasangan Ini Malah Ditangkap Polisi

Tikaman ditemukan di bagian dada kiri, punggung sebelah kiri, pinggang sebelah kanan, kaki sebelah kiri, tangan sebelah kiri, dan ditemukan luka iris pada pelipis mata kiri. Penikaman dilakukan dengan pisau badik.

"Hanya satu pisau dan dilakukan secara bergantian. Senjata tajam tersebut milik dari lelaki Gian Lengket alias Boci. Setelah melakukan penusukan, tersangka melarikan diri, sedangkan korban terjatuh di dalam saluran air dan meninggal dunia di RS dr Wahyu Slamet setelah mendapatkan pertolongan medis," katanya.

Ia menjelaskan, kedua tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

"Saat ini kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com