Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Kata Idiot Sebagai Penghinaan Ringan

Kompas.com - 07/05/2019, 20:52 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut kata-kata "Idiot" yang diucapkan Ahmad Dhani melalui vlog bukan masuk dalam kategori pencemaran nama baik yang harus dituntut dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Kata-kata idiot sama dengan dungu, ndeso, sontoloyo, adalah kata-kata mencela yang masuk kategori penghinaan ringan yang diatur Pasal 315 KUHP," kata Aldwin Rahadian, tim kuasa hukum Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019).

Poin tersebut, kata Aldwin, adalah salah satu penegasan dalam nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa, yang dibacakan tim kuasa hukum Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot".

Baca juga: Kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Berdasarkan keterangan dari saksi pakar hukum, kata Aldwin, Pasal 27 ayat 3 yang disangkakan kepada Ahmad Dhani juga kurang tepat.

"Pencemaran nama baik dalam pasal tersebut kepada personal yang jelas identitasnya, bukan lembaga," jelasnya.

Sementara kasus vlog "Idiot" Ahmad Dhani dilaporkan oleh pengurus Koalisi Bela NKRI yang menghadang Ahmad Dhani di halaman hotel Majapahit Surabaya November 2018 lalu.

Baca juga: Sempat Ditunda, Tuntutan Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Dibacakan Hari Ini

Karena itu, dia berharap majelis hakim membebaskan terdakwa Ahmad Dhani dari semua tuntutan jaksa.

"Kami berharap hakim menerima pledoi kami dan membebaskan Ahmad Dhani dari tuntutan jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com