Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Materi Belum Siap, Sidang Tuntutan Vlog Idiot Ahmad Dhani Ditunda

Kompas.com - 11/04/2019, 16:07 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ahmad Dhani, terdakwa perkara ujaran kebencian melalui Vlog Idiot batal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (11/4/2019). Sidang tuntutan ditunda karena jaksa belum siap dengan materi tuntutan.

Sidang tuntutan semula dijadwal Kamis (11/4/2019) siang, terdakwa Ahmad Dhani, tim kuasa hukum maupun jaksa sudah masuk ke ruang sidang.

Namun karena jaksa tidak siap dengan materi tuntutannya, majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono lantas menunda sidang.

Tim jaksa dan kuasa hukum pun berunding menentukan tanggal sidang tuntutan, dan akhirnya disepakati pembacaan tuntutan dilakukan pada 23 April mendatang.

"Sidang hari ini ditunda, dan dilanjutkan 23 April mendatang," kata hakim Anton.

Baca juga: Mengeluh Sakit Gigi, Ahmad Dhani Minta ke Hakim Dirawat di Rumah Sakit

Aldwin Rahadian, kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani berharap tuntutan hukum yang seadil-adilnya bagi Ahmad Dhani.

"Saya harap bukan hanya ritual pembacaan tuntutan, tapi benar-benar yang menegakkan keadilan untuk bangsa," jelasnya.

Aktivitas "ngevlog" musisi Ahmad Dhani berujung pada masalah hukum. Polisi menemukan unsur pencemaran nama baik dalam video yang diambilnya 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya.

Mulanya, pentolan Grup Band Dewa 19 itu berada di kota kelahirannya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden. Namun acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan tidak bisa keluar dari hotel, karena diadang massa pengunjuk rasa. Dari situ lantas dia membuat vlog yang diunggah di akun Instagram miliknya.

Baca juga: Ditahan di Rutan Medaeng, Ahmad Dhani Masih Bisa Kampanye Caleg

Dalam vlog itu, selain meminta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menemui massa aksi, Dhani juga menyebut dirinya diadang aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo itu dengan kata idiot.

Dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com