Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditunda, Tuntutan Kasus "Vlog Idiot" Ahmad Dhani Dibacakan Hari Ini

Kompas.com - 23/04/2019, 13:28 WIB
Achmad Faizal,
Rachmawati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara pencemaran nama baik melalui "vlog idiot", Ahmad Dhani, Selasa (23/4/2019) dijadwalkan menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa dipastikan sudah menyiapkan materi tuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, memastikan jika jaksa sudah siap membacakan tuntutan dalam sidang Selasa siang.

"Tuntutan nanti dibacakan. Jaksa penuntut umum sudah menyiapkan materinya," kata Richard, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Fakta Sidang Vlog Idiot Ahmad Dhani di Surabaya, Diwarnai Ricuh hingga Jaksa Belum Siap

Awalnya sidang tuntutan dijadwalkan 11 April 2019 pekan lalu, namun karena jaksa mengaku belum siap dengan materi tuntutan, sidang dijadwalkan ulang pada Selasa (23/4/2019) hari ini.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Vlog idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di loby hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya. Suami artis Mulan Jameela itu dihadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Baca juga: Materi Belum Siap, Sidang Tuntutan Vlog Idiot Ahmad Dhani Ditunda

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panita penyelenggara deklarasi ganti presiden, dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena dihadang massa. Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com