Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Mengaku Tidak Bersalah dalam Kasus Vlog Idiot

Kompas.com - 02/04/2019, 15:33 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ahmad Dhani, terdakwa perkara pencemaran nama baik, mengaku tidak bersalah atas apa yang dilakukannya dalam membuat vlog idiot.

Pernyataan Ahmad Dhani itu disampaikan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Winarko, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2019).

"Saya tidak merasa bersalah dan tidak menyesal," kata Ahmad Dhani.

Alasan Ahmad Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesal setelah dia mendengarkan keterangan saksi ahli tentang Undang-undang ITE.

"Bahwa Pasal 27 ayat 3 yang didakwakan kepada saya bukan untuk kelompok, tapi perorangan. Kuasa hukum juga banyak memberi pencerahan kepada saya," ujarnya.

Baca juga: Sidang Vlog Idiot, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan 2 Saksi Meringankan

Secara terpisah, Winarko, jaksa penuntut umum perkara vlog idiot, tidak mempermasalahkan pernyataan Ahmad Dhani yang merasa tidak bersalah dalam perkara vlog idiot.

"Sama sekali tidak berdampak pada materi tuntutan jaksa. Baik itu terdakwa merasa bersalah atau tidak," terang Winarko.

Tuntutan jaksa yang akan dibacakan pekan depan, kata Winarko, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan dalam peraidangan.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ahmad Dhani itu, tidak hanya jaksa penuntut umum yang memberikan pertanyaan kepada Ahmad Dhani. Tim kuasa hukum dan majelis hakim yang dipimpin Anton Widyopriono juga melontarkan pertanyaan kepada Ahmad Dhani terkait vlog idiot yang dibuatnya.

Baca juga: Alasan Ahmad Dhani Ajukan Kasasi meski Banding Dikabulkan

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com