Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tikam 2 Teman, Pria di Manado Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/05/2019, 23:41 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - FL alias Anto (20) warga Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, terancam 7 tahun penjara setelah menikam dua temannya, Rifan Linoge (20) dan Devi Darensang (20).

Hal ini diungkapkan Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/5/2019) malam.

"Kasus ini terjadi bulan lalu. Penahanan tersangka diperpanjang. Kepada tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Lanjut Muhlis, tersangka saat ini ditahan di Polresta Manado.

"Saat ini berkasnya masih dirampungkan, setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado," kata dia.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Motif dan Pelaku Penganiayaan Pengendara Motor di Ambon

Dia menuturkan, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Lapangan, Lingkungan III Kecamatan Mapanget, pada Minggu (21/4/2019) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Tersangka ditangkap Tim Buser dan Tim Paniki Polresta Manado dipimpin Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Wibowo Sitepu.

"Tersangka ditangkap di kompleks Patong Kuda Paal Dua, Kota Manado beberapa jam setelah kejadian dan digiring ke Polresta Manado," tuturnya.

Ia menambahkan, peristiwa itu berawal korban Devi pesta minuman keras (miras) dengan tersangka, bersama saksi bernama Ofal Linoge.

Pesta miras itu ricuh ketika tersangka bertengkar dengan orangtuanya.

Melihat adanya pertengkaran tersebut,  Devi menegur tersangka agar tidak bertengkar dengan orangtuanya.

"Nah, saat itu tersangka mencari kunci sepeda motornya. Karena tidak ditemukan, tersangka menuduh Ofal Linoge yang mengambilnya," jelasnya.

Baca juga: Berkas Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak Diupayakan Rampung Hari Ini

Merasa tidak aman, Ofal pergi memanggil kakaknya yakni Rifan Linoge.

Saat bertemu, Rifan menegur tersangka karena sudah menuduh adiknya yang mengambil kunci sepeda motor tersangka.

"Tersangka pergi mengambil pisau di bagasi sepeda motornya dan kembali memarahi korban Rifan sambil memegang pisau," tambahnya.

Melihat hal tersebut, korban Devi menghalangi tersangka sambil menegur agar tidak menikam korban Rifan.

Namun tersangka tidak mendengar dan melayangkan satu tikaman ke arah korban Rifan.

"Nah, pada waktu itu, korban Devi berada di depan korban Rifan. Jadi, saat tersangka menikam kena di tangan kiri korban Devi, dan selanjutnya tikaman tersebut kena di perut korban Rifan," bebernya.

Kedua korban dilarikan ke rumah sakit AURI, sedangkan Rifan dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado karena mengalami luka serius di perut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com