Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Lapas Kendari Kendalikan Transaksi Sabu Seberat 2,7 Kg

Kompas.com - 06/05/2019, 19:12 WIB
Kiki Andi Pati,
Rachmawati

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial FT diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam Lapas.

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra yang telah mengamankan dua orang sebagai kurir dan pengedar narkoba.

Baca juga: Seorang PNS Ditembak karena Edarkan Sabu dan Kabur saat Ditangkap

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Imron Korry mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil  mengamankan 2,7 kilogram sabu.

"Tim mengembangkan kasus tersebut berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA Kendari. Akhirnya tim berhasil mengungkap bandar dan pengendali sabu ini yang merupakan warga binaan di dalam Lapas Kelas IIA Kendari berinisial FT," kata Imron, Senin (6/5/2019).

Ia menjelaskan, modus operasi ketiganya berawal saat AHB, salah satu kurir sabu ditangkap petugas di Kabupaten Konawe, Selasa (30/04/2019) sekitar pukul 10.00 Wita. AHB membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Toraja, Sulawesi Selatan

"Tim BNNP Sultra berangkat menuju Konawe hingga ke Kolaka Timur, karena ada informasi jika tersangka melakukan perjalanan menggunakan bus dari Toraja menuju Kendari sehingga tim mengikuti bus tersebut," ujarnya.

Baca juga: Wanita Hamil 6 Bulan Positif Narkoba Diamankan BNNP Riau saat Razia Tempat Hiburan Malam

AHB ternyata diminta FT, narapidana di Lapas Kendari agar berangkat ke Toraja untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu. Barang haram itu rencananya akan dibawa dan diedarkan di Kota Kendari.

Imron menambahkan, saat bus berhenti di Jalan R. Suprapto Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, petugas BNNP Sultra langsung menangkap AHB. Dari tangan AHB, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus plastik bening dibalut isolasi warna biru masing-masing berisi sabu seberat 1,052 kilogram dan 1,054 kilogram.

Usai mengamankan AHB, petugas kembali mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap AB, pengedar narkoba di Bundaran Mandonga, Kota Kendari.

Baca juga: Pesta Narkoba di Puncak Bogor, 32 Anak Muda Ditangkap di Sebuah Vila

Kepala Lapas Klas II A Kendari, Abdul Samad Dama membenarkan bahwa FT merupakan napi kasus narkoba.

"Benar FT merupakan narapidana kasus narkoba juga. Tapi saya tidak tau secara jelas FT ini dihukum berapa tahun penjara," ungkap Samad.

"Tapi kita memang harus akui bahwa kita kecolongan dengan adanya kasus ini," terangnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com