Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Rizieq Shihab, Pelaku Dipengaruhi Alkohol hingga Massa Datangi Rumah Tersangka

Kompas.com - 06/05/2019, 11:04 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EM (30) di Pontianak harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyebar ujaran kebencian kepada Rizieq Shihab, pentolan kelompok Front Pembela Islam (FPI).

EM tercatat empat kali mengunggah dugaan ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya selama Januari-Mei 2019.

Polisi telah mengamankan EM dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

EM dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. EM ditangkap massa karena diduga sebar ujaran kebencian

Kapolres Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menunjukkan barang bukti perkara ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq dan Ijtima Ulama III di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019)KOMPAS.com/HENDRA CIPTA Kapolres Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menunjukkan barang bukti perkara ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq dan Ijtima Ulama III di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019)

Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir menuturkan, EM diduga mem-posting status-status yang menjurus ujaran kebencian dan menghina pentolan FPI Rizieq Shihab dan Ijtima Ulama III.

"Melalui akun Facebook-nya, EM tercatat mengunggah status ujaran kebencian sebanyak empat kali dari Januari hingga Mei 2019," kata Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu siang.

Penangkapan dan penahanan EM bermula saat sekelompok warga pada hari Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, mendatangi rumah EM di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur.

Sekelompok warga yang marah atas unggahan tersebut kemudian mengamankan EM dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur.

"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," ujarnya.

Baca juga: Diduga Hina Rizieq Shihab, Pria yang Dibawa Massa ke Kantor Polisi Jadi Tersangka

2. EM ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Aparat Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap dan menetapkan EM (30) sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial Facebook, Minggu (5/5/2019).

Anwar juga mengapresiasi sekelompok warga yang mengamankan EM dan langsung menyerahkannya ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dia dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Prabowo: Sehari Setelah Terpilih, Saya Akan Jemput Habib Rizieq

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com