Salin Artikel

Fakta Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Rizieq Shihab, Pelaku Dipengaruhi Alkohol hingga Massa Datangi Rumah Tersangka

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EM (30) di Pontianak harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyebar ujaran kebencian kepada Rizieq Shihab, pentolan kelompok Front Pembela Islam (FPI).

EM tercatat empat kali mengunggah dugaan ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya selama Januari-Mei 2019.

Polisi telah mengamankan EM dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

EM dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir menuturkan, EM diduga mem-posting status-status yang menjurus ujaran kebencian dan menghina pentolan FPI Rizieq Shihab dan Ijtima Ulama III.

"Melalui akun Facebook-nya, EM tercatat mengunggah status ujaran kebencian sebanyak empat kali dari Januari hingga Mei 2019," kata Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu siang.

Penangkapan dan penahanan EM bermula saat sekelompok warga pada hari Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, mendatangi rumah EM di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur.

Sekelompok warga yang marah atas unggahan tersebut kemudian mengamankan EM dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur.

"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," ujarnya.

Aparat Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap dan menetapkan EM (30) sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial Facebook, Minggu (5/5/2019).

Anwar juga mengapresiasi sekelompok warga yang mengamankan EM dan langsung menyerahkannya ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dia dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutupnya.

Kombes Anwar Nasir mengimbau seluruh masyarakat maupun warganet untuk menjaga jarinya agar tidak langsung membagikan dan mengunggah hal-hal yang menjurus ke ujaran kebencian.

"Imbauan kami kepada warganet untuk menjaga jempolnya. Hati-hati dalam mengunggah dan membagikan informasi di media sosial yang belum pasti benar agar suasana tetap kondusif," tuturnya.

"Jangan terima mentah-mentah, saring dan cermati setiap informasi yang masuk atau hendak dibagikan," tambahnya kemudian.

Kepada polisi, EM mengaku, unggahan ujaran kebencian di media sosial itu dibuatnya di bawah pengaruh narkoba dan minuman keras.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, pengakuan itu diperoleh dari tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi.

"Kami sudah tes urine pelaku dan hasilnya positif. Dia mengaku telah menggunakan narkoba selama empat tahun terakhir," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Hendra Cipta)

https://regional.kompas.com/read/2019/05/06/11043951/fakta-kasus-dugaan-penghinaan-terhadap-rizieq-shihab-pelaku-dipengaruhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke