Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Hina Rizieq Shihab, Pria yang Dibawa Massa ke Kantor Polisi Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/05/2019, 21:25 WIB
Hendra Cipta,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Aparat Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap dan menetapkan EM (30) sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial Facebook, Minggu (5/5/2019).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menuturkan, EM diduga memuat status-status yang menjurus ujaran kebencian dan menghina pentolan FPI Rizieq Shihab dan Ijtima Ulama III.

"Melalui akun Facebook-nya, EM tercatat mengunggah status ujaran kebencian sebanyak 4 kali dari Januari hingga Mei 2019," kata Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu siang.

Baca juga: Pengakuan EM yang Jadi Tersangka karena Diduga Hina Rizieq Shihab di Facebook

Anwar menjelaskan, penangkapan dan penahanan EM bermula Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, sekelompok masyarakat mendatangi rumah EM di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur.

Sekelompok warga yang marah atas unggahan tersebut kemudian mengamankan EM dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur.

"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," ujarnya.

Baca juga: Prabowo: Sehari Setelah Terpilih, Saya Akan Jemput Habib Rizieq

Anwar mengapresiasi masyarakat yang mengamankan EM dan langsung menyerahkannya ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi, lanjut dia, masih memeriksa EM.

"Dia dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com