Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polah Adrianus Pattian, Dipecat dari TNI karena Desersi hingga Culik 6 Siswi SD

Kompas.com - 04/05/2019, 12:19 WIB
Kiki Andi Pati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Adrianus Pattian (25), tersangka penculikan dan kekerasan seksual terhadap enam siswi sekolah dasar, dipulangkan ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (3/4/2019).

Tersangka yang merupakan eks anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) ini diterbangkan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuju Kendari dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan Polda Sultra.

Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin Makassar Mayor Jenderal Surawahadi mengatakan, Adrianus akan diserahkan ke Polres Kendari untuk proses hukumannya karena yang bersangkutan bukan lagi TNI aktif.

“Kita serahkan ke Polres Kendari karena saat melakukan perbuatannya, dia sudah menjadi warga sipil,” kata Pangdam dalam keterangan pers di aula Manunggal (Korem) 143/Haluoleo Kendari, Jumat (3/4/2019).

Baca juga: Mantan Anggota TNI Culik dan Perkosa 7 Anak, Aktivis Perempuan Demo Markas Korem

Di tempat yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Hasanuddin Makassar, Kolonel CPM Andi Sukawati Hafid menyampaikan bahwa vonis terhadap Adrianus karena disersi diputuskan pada  9 April 2019.

Selanjutnya, 17 April 2019, status hukumnya sudah inkrah dengan vonis 1 tahun, dan Adrianus langsung dipecat. Namun saat oditur militer membaca vonisnya yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang.

“Karena Adrianus tidak ada di tempat, maka kami melakukan sidang in absentia tanpa menghadirkan yang bersangkutan di persidangan. Panglima langsung mengeluarkan pemecatannya. Berarti secara hukum dia sudah menjadi sipil, jadi semua perbuatannya diadili secara sipil, bukan dengan militer,” terangnya.

Lanjutnya, Adrianus dibawa ke Makassar untuk dihadirkan ke pengadilan militer atas kasus disersi atau lari dari tugas tentara yang telah diputus pidana satu tahun penjara dan pemecatan.

“Jadi di militer itu satu minggu saja meninggalkan dinas bisa dihukum pidana, itu diproses di dalam internal kesatuannya," katanya.

Baca juga: Siswa SD di Riau Lolos dari Penculikan yang Dilakukan Tetangganya

Ia menambahkan, Adrianus meninggalkan tugas di Batalyon 725 Woroagi, Kendari, selama satu tahun sejak 14 Agustus 2018.

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, proses penyelidikan akan dilakukan oleh Satuan dari Satuan Reskrim Polres Kendari.

"Sudah diserahkan, 9 penyelidikkan di Polres Kendari," singkat Jemi ditemui di Polda Sultra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com